Panaraganjayaindah.web.id. Sesuai Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 45 Tahun 2016 tentang Pedoman Penetapan dan Penegasan Batas Tiyuh, Penetapan dan Penegasan tapal batas wilayah bertujuan untuk menegakkan tertib administrasi Pemerintah, memberikan kejelasan dan kepastian hukum terhadap batas wilayah yang memenuhi aspek teknis dan yuridis.
Penetapan, penegasan dan pengesahan batas Kelurahan/Tiyuh berpedoman pada dokumen batas Kelurahan/Tiyuh yang mempunyai kekuatan hukum melalui tahapan pengumpulan dan penelitian dokumen, pemilihan peta dasar serta pembuatan garis batas. Batas Tiyuh hasil penetapan, penegasan dan pengesahan tersebut ditetapkan oleh Bupati dengan Peraturan Bupati.
Dalam rangka mengetahui wilayah administrasi Kelurahan/Tiyuh diperlukan batas-batas wilayah administrasi yang jelas yang memisahkan antara Kelurahan/Tiyuh bersebelahan, maka Pemerintah Kecamatan Tulang Bawang Tengah mengadakan Rapat Koordinasi Rencana Tata Ruang Wilayah dan Batas Wilayah bertempat di aula kantor Kecamatan Tulang Bawang Tengah pada hari Senin (06/06). Kegiatan ini bertujuan dalam rangka sosialisasi proses penetapan dan penegasan batas-batas wilayah antar Tiyuh dan Kelurahan khususnya di wilayah Kecamatan Tulang Bawang Tengah.
Kegiatan rakor ini diikuti oleh Kepalo Tiyuh beserta Tim Penetapan Batas Tiyuh se- Kecamatan Tulang Bawang Tengah yang dilaksanakan dengan tetap mengindahkan protokol kesehatan Covid-19 tentang physical and social distancing. Rakor dipimpin oleh Camat Tulang Bawang Tengah yang didampingi oleh Sekretaris Camat, pada kesempatan tersebut, beliau menyampaikan bahwa batas Tiyuh ditetapkan dengan produk hukum berupa Peraturan Bupati yang diawali dengan pengumpulan dan penelitian dokumen yuridis pembentukan Tiyuh, dokumen historis Tiyuh, pemilihan peta dasar dan selanjutnya dilakukan survei untuk menentukan titik koordinat sebagai penentu batas Kelurahan/Tiyuh.
“Batas Tiyuh ditetapkan dengan produk hukum berupa Peraturan Bupati. Cara penetapan batas Tiyuh/Kelurahan diawali dengan pengumpulan dan penelitian dokumen yuridis pembentukan Tiyuh, dokumen historis Tiyuh. Kemudian pemilihan peta dasar dan selanjutnya survey untuk menentukan titik koordinat sebagai penentu batas Tiyuh,” kata Camat Tulang Bawang Tengah. “Jika ada perselisihan batas wilayah antar Tiyuh diselesaikan di tingkat kecamatan sedangkan untuk perselisihan batas wilayah antar kecamatan akan diselesaikan tingkat kabupaten. Pelaksanaan kegiatan penetapan dan penegasan batas wilayah dengan anggaran bersumber dari APBTiyuh atau sumber anggaran lainnya,” pungkasnya.